- Jenis Program Pelayanan Kesehatan yang bervariasi.
- Besarnya iuran bisa dinegosiasikan.
- Permintaan perpindahan tempat Pelayanan Kesehatan yang melayani, bisa dilakukan minimal 3 bulan sekali.
- Bebas berobat setiap kali sakit, kami memakai prinsip Pelayanan Kesehatan yaitu “pasien harus ditangani sampai sembuh”.
- Jumlah hari perawatan di Rumah Sakit lebih lama.
- Ada petugas legalisator (perawat) disetiap RS kerjasama untuk mempermudah prosedur pelayanan.
- Tersedianyamobil Ambulance yang siap sedia untuk perpindahan pasien dari RS non kerjasama ke RS kerjasama.
- Pemakaian obat diluar standard formularium, masih bisa dikalimkan.
- Tersedia sistem antar jemput klaim dan komplain (permasalahan).